close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rizal Ramli didampingi kuasa hukum saat melapor ke Bareskrim Polri. (Ayu Mumpuni/Alinea)
icon caption
Rizal Ramli didampingi kuasa hukum saat melapor ke Bareskrim Polri. (Ayu Mumpuni/Alinea)
Nasional
Selasa, 16 Oktober 2018 14:02

Didukung 1.500 pengacara, Rizal Ramli polisikan Surya Paloh

Rizal Ramli merasa namanya dicemarkan atas laporan kuasa hukum Partai NasDem September lalu.
swipe

Ekonom Rizal Ramli melaporkan politisi senior, Surya Paloh, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ini merupakan laporan balik Rizal atas laporan yang dilakukan Partai NasDem melalui Ketua bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai NasDem, Taufik Basari pada 17 September 2018 lalu.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri itu, Rizal didukung oleh 1.500 pengacara, yang memberikan surat kuasa untuk mendampinginya secara cuma-cuma.

Menurut Rizal, laporan itu dilakukan, karena dirinya tidak pernah mengatakan Surya Paloh berengsek, seperti yang dituduhkan tim kuasa hukum NasDem saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku tidak pernah merusak nama NasDem seperti yang disangkakan.

“Karena lawyer-lawyers yang mengaku atas NasDem mengatakan bahwa kami merusak nama baik NasDem, padahal tidak pernah ada satu hal apapun di televisi ataupun di media, kami menyebut nama NasDem. Jadi tuntutan dari NasDem itu salah arah, salah orang dan salah alamat,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (16/10).

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman itu menjelaskan, pernyataannya saat itu mengenai impor pangan yang ugal-ugalan, dan hal itu merugikan petani dan rakyat. Konteks berengsek yang dimaksudkan olehnya, ditujukan kepada proses impor pangan yang ugal-ugalan, bukan kepada Surya Paloh.

Atas laporan tim kuasa hukum Partai NasDem, Rizal Ramli merasa dirugikan baik dari segi moril maupun materil. Ia menyebutkan bahkan Surya Paloh, harus membayar kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

“Dugaan kerugian Rp1 triliun, seluruhnya akan disumbangkan kepada petani yang ada,” katanya.

Laporan itu diajukan Rizal Ramli kepada Surya Paloh dalam konteks pribadi, karena dirinya pun menyebut Surya Paloh bukan sebagai Ketum Partai NasDem kala itu. Laporan Rizal terdaftar dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018.

Salah satu kuasa hukum Rizal Ramli, Yohanes, menyatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa dua bundel berkas, lima video yang menunjukkan Rizal Ramli sebagai narasumber saat berbicara soal impor pangan, dan surat somasi Partai NasDem yang pernah diberikan kepadanya.

“Ada lima video, ada di TV One, Metro, Net dan iNews. Beberapa kali RR (Rizal Ramli) ini pernah dipanggil jadi narsum (narasumber). Atas hasil pembicaraan narsum yang diduga menurut NasDem melalui kuasa hukumnya, sehingga melaporkan Rizal Ramli,” kata Yohanes.

Pada 17 September 2018 lalu, NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018, Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Surya Paloh dan Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut mempersoalkan tiga pernyataan Rizal di sejumlah televisi swasta. Pertama, pernyataan Rizal dianggap NasDem seolah-olah Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. 

Kedua, pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Jokowi takut terhadap Surya Paloh, karena tak menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, yang menurut Rizal merupakan "biang kerok" kebijakan impor yang dilakukan pemerintah. Ketiga adalah pernyataan "berengsek", yang menurut NasDem ditujukan kepada Surya Paloh.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan