Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) mengeksekusi terpidana Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab) Covid-19 palsu RS UMMI Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi, menuturkan, eksekusi dilakukan pada 9 Agustus 2021. Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap berada di dalam tahanan setelah masa tahanannya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selesai.
"JPU telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).
Menurut Ardito, penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan sekitar sebulan.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," ujarnya.
Dengan demikian, dia mengklarifikasi berkembangnya informasi terpidana Rizieq Shihab yang seharusnya dibebaskan Senin (9/8). Penahanan itu pun dipastikan berkekuatan hukum tetap tanpa alasan seperti yang beredar di masyarakat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab. Dia dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.