close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta./ Antarafoto
icon caption
terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta./ Antarafoto
Nasional
Jumat, 04 Mei 2018 15:24

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin hari ini, Setnov pamit

Hari ini Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani orientasi sebelum resmi ditahan di sana, sesuai putusan Pengadilan Tipikor.
swipe

Setelah memutuskan tak mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun, terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Rencananya ia akan menjalani proses orientasi selama enam hari, sebelum resmi menjalani tahanan di hotel prodeo tersebut.

Setya hari ini, Jumat (4/5) tampak santai berkaus dan membalut jaket kulit hitam dan celana jeans biru tua. Ia sempat menyempatkan diri menyapa awak media untuk berpamitan sebelum menuju mobil tahanan.

"Saya sekarang mau pamit," kata Setnov di depan Rutan Kelas 1 KPK, hari ini, dilansir Antara.

Setnov juga meminta maaf atas kesalahannya. "Sekali lagi, saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya. Ia sempat berujar, akan mengisi waktu di sana untuk belajar agama.

"Saya dari kos-kosan saya menuju pesantren. Di sana saya akan banyak belajar dan berdoa bagi siapa yang menzalimi saya," tuturnya, sembari melempar senyum dan sesekali melambaikan tangan memasuki mobil tahanan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, Setnov akan menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Setya akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Setnov akan menjalani hukuman kurungan penjara 15 tahun, usai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain menjalani hukuman penjara, ia juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan vonis berupa pidana pengganti kepada Setnov, dengan mengembalikan kerugian negara sebesar US$7,3 juta, dikurangi uang pengganti sejumlah Rp5 milliar. 

Namun, apabila Setnov tidak bisa membayar uang pengganti, majelis hakim mempersilakan jaksa KPK untuk mengambil harta Setnov dan melelang hartanya. Lebih lanjut, bila tidak mampu membayar bagian ini, "Papah" akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun. 

Dalam putusan tersebut, Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan