close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Buruh bergerak ke depan Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Alinea.id/ Akbar Ridwan.
icon caption
Buruh bergerak ke depan Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Alinea.id/ Akbar Ridwan.
Nasional
Senin, 13 Januari 2020 13:15

Dihantui 'RUU Cilaka', buruh mengadu ke DPR

Kendati untuk menarik investasi, Gebrak menyebut pemerintah menimpakan seluruh beban kepada kelas buruh dan rakyat.
swipe

Elemen buruh dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam demonstrasi itu, buruh ingin menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini sedang dikebut pemerintah.

Juru bicara Gebrak, Nining Elitos, menengarai beleid sapu jagat muncul akibat memburuknya ekonomi global yang berdapak pada Indonesia. Kendati untuk menarik investasi, ia menyebut pemerintah menimpakan seluruh beban kepada kelas buruh dan rakyat. Nining pun menyebut rancangan peraturan ini dengan RUU Cilaka.

"Rakyat yang sudah terbebani kenaikan iuran BPJS dan rencana kenaikan tarif listrik, kini dihantui dampak buruk RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja),” ujar Nining dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (13/1).

Kekhawatiran terhadap Omnibus law muncul lantaran dalam beberapa kesempatan pemerintah mengenalkan konsep “easy hiring-easy firing” atau “mudah rekrut, mudah pecat” dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Nining mengurai konsep tersebut akan mewujud pada pasal tentang pemutusan hubungan kerja yang dipermudah, pengurangan gila-gilaan terhadap pesangon, perluasan jenis pekerjaan kontrak atau outsourcing, perhitungan upah berdasarkan jam kerja, dan lainnya.

Tak hanya itu, Nining menuding pemerintah akan memanjakan para pengusaha dengan menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Alhasil, peraturan ini nantinya akan berdampak buruk pada 55 juta buruh formal di semua sektor termasuk media, perbankan, industri kreatif, dan lainnya.

"Semua ini dilakukan demi investasi. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditolak mayoritas serikat buruh saja tidak berdampak banyak terhadap masuknya investasi," kata dia.

Sebelumnya, pada akhir 2019 Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah merampungkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draf rancangan regulasi sapu jagat itu disepakati dalam sebuah rapat di Istana Bogor, Jawa Barat.

Setidaknya ada 1.228 pasal dari 79 UU yang diselaraskan dalam beleid super itu. Substansi dalam draf tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 

Usai rapat, Jokowi berpesan kepada para pembantunya agar serius mengawal perjalanan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR. "Tolong dicek. Hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan titipan yang tidak relevan," ujar Jokowi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan