Dewan Pengawas atau Dewas TVRI akan melanjutkan proses pemilihan direktur utama pengganti antarwaktu Helmy Yahya, yang diberhentikan pertengahan Januari lalu. Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat mengatakan, pihaknya tak memerlukan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), seperti anggapan Komite Penyelamatan TVRI.
"Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN," kata Arief, Minggu (23/2).
Dia menjelaskan, sebagai lembaga penyiaran publik alias LPP, TVRI memiliki tata cara tersendiri dalam melakukan pemilihan dewan direksi. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Meski demikian, Arief mengaku staf pemilihan direktur utama TVRI telah berkoordinasi dengan KASN ihwal hal tersebut. Dari koordinasi tersebut, KASN pun memberi dukungan penuh pada Dewas TVRI.
"Sudah mendapatkan penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi, apalagi izin dari KASN," katanya.
Dalam proses pemilihan, akan dibentuk panitia pemilihan yang menjalankan tugas administratif guna mendukung Dewas TVRI dalam pemilihan direktur utama. Tugas panitia pemilihan di antaranya menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan persyaratan, dan menyampaikannya pada Dewas LPP TVRI.
"Berbeda dari Pansel yang merupakan panitia seleksi yang dibentuk khusus untuk ikut aktif melakukan seleksi, biasanya terdiri para Ahli dan Praktisi," kata Arief.
Arief kembali menegaskan proses ini sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dia pun mempertanyakan dasar hukum Komite Penyelamatan TVRI yang meminta KASN menghentikan proses seleksi direktur utama TVRI. Sebab, kata dia, Komite Penyelamatan TVRI tidak memiliki legalitas dan mandat untuk mewakili seluruh pegawai TVRI.
Dia pun mempersoalkan keberadaan komite tersebut. Arief menduga, pembentukan Komite Penyelamatan TVRI hanya untuk mewakili sekelompok kecil pegawai yang memiliki kepentingan tertentu.
"Apa dasar hukumnya. Kewenangan siapa yang mengangkat ketua komite? Dewan Pengawas LPP TVRI belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang komite tersebut," ujar Arief.
Komite Penyelamatan TVRI telah melaporkan Dewas TVRI ke KASN pada Kamis (20/2), atas dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi direktur utama pengganti Helmy Yahya. Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah tidak adanya rekomendasi dari KASN untuk menjalankan proses pemilihan.
Pihak komite mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pengawas harus melapor dan mendapat rekomendasi dari KASN untuk melakukan proses seleksi.
Namun Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi di TVRI tidak mengikuti UU tersebut. Hal ini lantaran TVRI bukan sepenuhnya instansi publik yang seluruh pegawainya ASN. TVRI merupakan lembaga semi publik, karena jabatan direktur utama pun tidak berasal dari ASN, melainkan diangkat dari kalangan swasta.