Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban kasus dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, dijemput penyidik Polres Jakarta Pusat untuk membuat laporan. Pasalnya, kejadian tersebut sudah ramai di media sosial dan akan ditindaklanjuti polisi.
“Tadi malam setengah 12 datang membuat laporan polisi dengan didampingi Komisioner KPI,” kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/9).
Yusri membeberkan, dalam pemeriksaan awal, korban MS mengaku tidak pernah membuat pesan singkat yang disebarluaskan mengenai peristiwa itu. Kemudian, dia juga tidak pernah melapor ke Polsek Gambir seperti pada rilis tersebar.
Menurut Yusri, korban MS memang mengakui adanya peristiwa pelecehan dan perundungan hingga kemaluannya dicorat-coret menggunakan spidol. Korban juga mengakui bahwa pelaku berinisial RN, MP, RT, EO, dan CL.
Korban MS pun akhirnya resmi membuat laporan polisi dengan sangkaan Pasal 28 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual Jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. “Sekarang laporan sudah diterima dan akan dilanjutkan penyelidikan dengan meminta klarifikasi termasuk lima orang yang dilaporkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual di KPI Pusat ini mencuat setelah beredar luas via WhatAps. Dalam pesan berantai yang beredar itu, MS membeberkan seluruh peristiwa yang dialaminya. MS mengaku mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu.
Dia menyebut, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.
MS mengaku sempat melapor ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris oleh polisi meski sudah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM sejak 2017. Dia juga mengadukan tindakan senior-seniornya itu ke atasan. Kendati demikian, para seniornya tidak diberikan sanksi.
Bareskrim Polri pun turun tangan selidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia pusat ini. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
"Saya sudah arahkan untuk lidik (kasus pelecehan seksual di KPI. red)," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Bareskrim juga mengimbau korban untuk membuat laporan resmi demi memperkuat proses hukum. Sejauh ini, Bareskrim belum menerima laporan meski korban mengaku sempat melapor ke polisi. Menurut korban, laporannya diminta penyidik diselesaikan secara internal.
"Jadi, kalau enggak ada laporan dari korbannya kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi," tutur Agus.