close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pencucian uang. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi Pencucian uang. Foto: Pixabay
Nasional
Senin, 12 November 2018 21:21

Dijerat TPPU, Komisaris MDS diduga alirkan Dapen Pertamina ke pihak lain

Terdapat aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke banyak pihak.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakuan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Komisaris PT Milenium Danatama Sekuritas (MDS), Betty Halim. Pemberlakuan pasal tersebut dilakukan Kejagung setelah menetapkan Betty Halim sebagai tersangka kasus korupsi dana pensiun (dapen) Pertamina.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus), Sugeng Riyanta, mengungkapkan pihaknya telah memiliki petunjuk untuk memperkuat dugaan keterlibatan Betty Halim dalam pasal TPPU. Pasalnya, terdapat aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke banyak pihak. 

“Kita sudah mempunyai petunjuk tentang aliran dana itu, karena kami terus meminta keterangan para saksi yang mengetahui dugaan aliran dana itu mengalir kemana saja," tuturnya, Senin (12/11).

Sugeng menjelaskan, tim penyidik menjerat Pasal TPPU terhadap tersangka Betty Halim dalam rangka untuk pemulihan kerugian keuangan negara Rp1,4 triliun. Ia juga memastikan Kejagung akan menelusuri sejumlah pihak lain yang diduga menerima aliran  dana dari hasil korupsi Betty Halim tersebut.

"Kami memang menduga uang hasil kejahatan itu, dialihkan kepada pihak lain," katanya.

Selain Betty Halim, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu Edward Soeryadjaya dan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan Dapen Pertamina.

Dibeberkan Sugeng, tim penyidik masih mencari pihak lain yang diduga menyembunyikan atau menyamatkan uang hasil korupsi tersebut. Pasalnya dalam kasus itu negara dirugikan hingga Rp1,4 triliun.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Dapen Pertamina, Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan