Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).
Sigit mengatakan, dengan diterimanya SK oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan, mereka resmi menjadi personel ASN Polri.
"Sore hari ini kita bisa melaksanakan upacara penyerahan SK pengangkatan kepada 44 personel. Dengan diterimanya SK, maka resmi menjadi ASN Polri," kata Sigit, Kamis (9/12).
Selanjutnya, 44 personel ASN tersebut akan mengikuti pembekalan kurang lebih dua minggu terkait peraturan PNS dan organisasi Polri.
"Tanggal 1 Januari 2022, rekan-rekan (eks pegawai KPK) resmi menjadi PNS Polri," ujar Sigit.
Kehadiran 44 eks pegawai KPK tersebut diyakini Sigit akan memperkuat Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga bakal memperbaiki indeks persepsi korupsi yang tengah menurun.
"Indeks korupsi di Indonesia turun dari urutan 88 jadi 102. Ini menjadi tantangan bagi kita semua khususnya Polri untuk memperbaiki indeks korupsi ini. Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, indeks persepsi korupsi akan bisa diperbaiki," katanya.
Menurut Sigit. memperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi merupakan langkah penting yang harus dilakukan.