Polri membeberkan sejumlah jabatan untuk 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seluruh eks pegawai KPK itu pun akan resmi dilantik pada Hari Anti Korupsi besok (9/12).
"Ada sebagai penyidik, penyelidik, ada yang Sumber Daya Manusia (SDM), ada yang di perencanaan dan sebagainya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Rusdi memastikan, penempatan tersebut sudah sesuai dengan kompetensi masing-masing orang.
Dia menerangkan, 44 eks pegawai KPK sudah bersedia menanggapi hal-hal yang sudah dipersiapkan oleh Polri. Polri pun menyambut baik hal itu dan berharap tantangan ke depan yang dihadapi semakin mudah teratasi dengan adanya 44 orang tersebut.
Sementara itu, Rusdi menerangkan, mengenai pelantikan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri Nomor Induk Kepegawaian (NIK) tengah dipersiapkan. Polri pun terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mempercepatnya.
"Polri ingin mempercepat ini semua," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan. Itu terbukti dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hanya 44 orang eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.
Eks pegawai KPK yang menerima tawaran itu pun akan menjalani proses pelantikan besok (9/12) pukul 09.00 WIB. Pelantikan dipimpin oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.