Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atas percakapan Johanis dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyoto Sihite.
Menanggapi pelaporan tersebut, Johanis mengaku siap menghadapi proses tindak lanjut yang akan dilakukan Dewas. Dia pun enggan mempersoalkan aduan itu dengan dalih masyarakat berhak mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPK.
"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang, termasuk ICW. Untuk itu, saya siap menghadapinya," kata Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).
KPK meyakini Dewas bakal menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, Johanis telah buka suara perihal potongan percakapan yang beredar di media sosial.
Klarifikasi itu disampaikan Johanis dalam sesi tanya jawab dalam konferensi pers penetapan tersangka korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), 13 April 2022. Namun, KPK membantah klarifikasi itu sengaja disampaikan dini hari untuk menghindari atensi publik.
"Kami tegaskan itu bukan konpers khusus klarifikasi isu dimaksud karena kami mengikuti pemberitaan masih ada saja pihak yang memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Ali menekankan, klarifikasi terkait isu percakapan "cari duit" dan "bekerja di belakang layar" telah disampaikan langsung oleh Johanis. Perihal aduan yang dilaporkan ICW, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas.
"Kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan dan fakta-faktanya tersebut kepada Dewas KPK. Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya," ujar Ali.
Sebelumnya, ICW melaporkan komunikasi yang dilakukan Johanis dan Idris dalam 2 waktu berbeda, yakni Oktober 2022 dan Februari 2023. ICW menduga kuat terjadi pelanggaran kode etik dalam komunikasi tersebut mengingat Idris merupakan pihak berperkara dalam kasus korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM.
ICW meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengujian bukti serta proses klarifikasi. Dewas juga diminta mempertimbangkan memberikan rekomendasi pemberhentian Johanis Tanak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Easter, menilai, persoalan pelanggaran etik oleh jajaran KPK bukan pertama kali terjadi. Oleh karena itu, perlu ada sanksi berat yang dijatuhkan terkait hal ini.
"Bicara soal sanksi, kami memandang karena ini sudah bukan gejala baru lagi, sanksi yang terberat. Artinya, Dewas bisa menyampaikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberhentikan dan rekomendasi itu harus disampaikan kepada Presiden sehingga Presiden bisa mengeluarkan surat pemberhentian," papar Lalola di Kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Selasa (18/4).