Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Regulasi tersebut mengataur empat lembaga penelitian yang akan dilebur.
Yaitu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala LIPI, Agus Haryono menyebut, semua sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) LIPI tetap bisa bekerja seperti biasa, baik sebelum maupun setelah peleburan.
"Kami menekankan bahwa peleburan ke dalam BRIN tidak akan berdampak langsung kepada para peneliti kami," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (6/5).
Untuk kepentingan mitigasi, kata dia, LIPI telah memastikan program penelitiannya akan tetap terakomodir dalam pengusulan anggaran 2022 yang akan dikelola oleh BRIN.
Terkait kemungkinan perubahan anggaran, LIPI akan mengusulkan penambahan anggaran, terutama untuk memperkuat infrastruktur riset. Termasuk, menyediakan armada kapal riset dalam rangka eksplorasi kekayaan alam Indonesia yang ada di lautan.
"Terkait persiapan, Alhamdulillah secara intens Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengajak LPNK (lembaga pemerintah non kementerian terkait) untuk berdiskusi dalam berbagai rapat. Terakhir, kemarin diadakan rapat mengenai integrasi SDM," tutur Agus.
Sebelumnya, wacana LIPI bakal dilebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) telah bergulir sejak 2020.
"Dengan adanya Kemenristek, banyak lembaga-lembaga yang dileburkan. Misalnya LIPI, misalnya Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), misalnya lembaga-lembaga atau laboratorium-laboratorium di kementerian maupun perguruan tinggi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam webinar, Selasa (28/7/2020).