Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melepas dua artis yang terlibat kasus prostitusi daring di Surabaya. Namun demikian, hal tersebut tak benar-benar membuat keduanya terbebas dari kemungkinan menjadi tersangka.
"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama, akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (7/1).
Namun sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, Barung menjelaskan, penghasilan utama keduanya bukanlah dari jasa prostitusi yang mereka jalani.
VA yang merupakan artis pemain FTV, masih menggantungkan hidupnya dari dunia peran. Begitu juga AS, yang kerap tampil di majalah dewasa, masih bersandar pada dunia modelling.
"Dari bukti yang ada, keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucap Barung.
Dia memastikan, penyidik masih melakukan penyidikan terhadap keduanya untuk membuka kemungkinan lebih lebar menjadikan mereka tersangka. Karenanya meski telah dilepas pada Minggu (6/1) kemarin, VA dan AS masih dikenai wajib lapor. Keduanya masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Penyidik masih terus mengumpulkan fakta dan bukti, agar dapat benar-benar mengungkap tindak pidana prostitusi daring ini. Menurut Barung, penyidik memiliki dugaan adanya selebritas lain yang menjalani profesi ganda ini.
Dari pemeriksaan awal, tarif prostitusi VA dipatok di harga Rp80 juta. Sementara untuk menggunakan jasa AS, harga yang diminta adalah Rp25 juta. (Ant)