close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Antara/dokumentasi
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 09:25

Diminta tidak ragu panggil Firli, Dewas KPK: Akan ditindaklanjuti

Perbuatan Firli telah melanggar kode etik KPK pada bagian integritas.
swipe

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penggunaan fasilitas transportasi mewah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, perbuatan Firli telah melanggar kode etik KPK pada bagian integritas angka 27. Aturan tersebut menjelaskan, insan lembaga antirasuah dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," papar Kurnia, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Bagi ICW, dugaan pelanggaran kode etik bukan kali pertama dilakukan Firli di KPK. Semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli sempat dilaporkan telah melanggar etik lantaran telah menjalin komunikasi dengan para pihak yang sedang beperkara di KPK. 

Di sisi lain, ICW menilai, KPK di bawah naungan Firli amat minim prestasi. Terlebih jenderal bintang tiga itu kerap melakukan tindakan kontroversial. Sejak awal, Firli dinilai tidak tepat untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan KPK.

"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah yang bersangkutan kerap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Kurnia.

Terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran etik Furli Bahuri yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI pada Rabu (24/6).

"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru. Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Dewas tentu akan pelajari dan kumpulkan bukti dan faktanya terlebih dahulu," ujar Syamsuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6).

Diberitakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga telah melanggar kode etik berupa bergaya hidup mewah. Adapun gaya hidup mewah yang dimaksud MAKI berupa penggunaan helikopter mewah untuk melaksanakan ziarah ke makam mendiang orang tua.

Penggunaan helikopter mewah itu dilakukan dari daerah Palembang menuju pemakaman mendiang orang tua yang ada di Baturaja pada 20 Juni 2020.

"Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana Helicopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Selain laporan penggunaan fasilitas mewah, Firli juga dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Firki diduga tidak memakai masker dan mematuhi jaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja Sumatera Selatan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan