Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, diminta membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih, yang dipimpin tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Pangkalnya, perangkat ad hoc itu tidak diperlukan keberadaannya dan rentan menjadi lembaga superbody, terhadap mafia, dan menghalangi penyidikan.
"Saya sependapat, bahwa satgasus semacam itu harus dibubarkan karena tidak diperlukan," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/8).
Alasan lainnya, muncul dugaan jika Satgasus Merah Putih berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum. Pembunuhan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau itu nanti terbukti, maka akan merupakan malapetaka nasional," tegas dia.
Lebih lanjut, Din Syamsuddin mengatakan, sebenarnya masalah yang ada bukan hanya keberadaan satgasus di tubuh Polri. Namun, posisi Korps Bhayangkara itu sendiri.
Dia mempertanyakan apakah posisi Polri saat ini sudah tepat atau justru perlu dikoreksi. Seperti di banyak negara, menurutnya, kepolisian cukup di bawah departemen/kementerian.
"Dan yang perlu dihindari jangan sampai kepolisian negara menjadi semacam superbody yang represif, menjadi alat kepentingan politik, dan tidak tersentuh hukum itu sendiri," sambungnya.
Sebagai solusi, tambah Din, diperlukan kehendak politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. "Apakah ucap dan laku bersesuaian ataukah tidak?"
Di sisi lain, dirinya berpendapat, penetapan Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J sangat memprihatinkan. Pangkalnya, aparat penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum.
"Jika hal ini benar terjadi, maka akan meruntuhkan sendi negara Indonesia yang berdasarkan hukum," katanya.
Apalagi, sambung Din, sudah menjadi rahasia umum apabila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. "Penegakan hukum mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat, penegakan hukum tak luput dari mafia."