Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin menegaskan bahwa UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona, sangat bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
"Pembentukan UU ini, baik oleh pemerintah maupun DPR, adalah bentuk kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa, dan rakyat," sebut dia dalam webinar 'Menyoal Jaminan Kehidupan Sosial Masyarakat dalam UU Corona' pada Sabtu (1/8).
Lebih lanjut, Din menyebut UU Corona sebagai pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
"Sudah dapat disimpulkan bersama bahwa ini adalah bentuk dari sesuatu yang disebut constitutional dictatorship," kata dia. "Rezim yang berkuasa di Indonesia adalah rezim yang mengakumulasi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara," jelas dia.
KMPK telah menggugat UU 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU itu dinilai mendelegitimasi peran DPR dalam menjalankan fungsi budgeting.
"Kami telah menggugat UU tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kedaulatan yang merupakan esensi dari sebuah negara," sebut Din.
Sebelumnya diberitakan, UU 2/2020 mengatur tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Kemudian dalam rapat paripurna pada Mei, Perppu tersebut disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Banyak yang menilai Perppu tersebut memiliki pasal yang "membolehkan" korupsi di masa krisis.
Selain KMPK, sejumlah pihak lain seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan aktivis Damai Hari Lubis turut mengajukan gugatan pengujian ke MK.