close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat Pendukung Prabowo./Robi Ardianto
icon caption
Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat Pendukung Prabowo./Robi Ardianto
Nasional
Senin, 05 November 2018 21:47

Dinilai menjelekkan Prabowo, Bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu

Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang
swipe

Seruan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada seluruh warganya agar tidak memilih Prabowo-Sandi dalam Pemilu 2019 berbuntut panjang. 

Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat Pendukung Prabowo. Seno dianggap telah melakukan pengerahan masa di Gedung Balai Sidang Mahesa di Kabupaten Boyolali. 

Advokat pendukung Prabowo Hanfi Fajri mengatakan Bupati Boyolali diduga telah menyerukan agar tidak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019 pada 4 Nopember 2018. 

"Selain itu Bupati Boyolali dalam menyampaikan pidatonya menjelekan Prabowo dihadapan masyarakat Boyolali dalam acara kegiatan Forum Boyolali Bermartabat," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11). 

Dia melaporkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang merugikan Paslon No Urut 02 sebagai Peserta Pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 juncto, Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 jelas pasal 282 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Berdasarkan kajian dari advokasi pendukung Prabowo, unsur pasal 282 telah terpenuhi. 

"Pasal tersebut sanksi setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," sebutnya.

Dalam melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, Pelapor Yudha Rohman Renfaan memberikan barang bukti berupa hasil screenshot dari media online nasional, sebuah flashdisk yang berisikan video, serta salinan pasal 28 jo dan Pasal 306 UU Nomor 7 tentang Pemilu. Laporan tersebut teregister dengan nomor 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. 
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan