Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, mencatat kenaikan kasus kematian akibat Covid-19 di ibu kota. Setidaknya, ada 23 pasien meninggal dunia dalam sepekan terakhir.
Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama, mengatakan, seluruh pasien meninggal dunia memiliki penyakit penyerta atau komorbid berat.
"Dari 23 pasien meninggal dunia, 50% belum vaksin sama sekali dan 50% lainnya belum vaksin dosis ke-4," kata Ngabila dalam keterangannya, Senin (15/5).
Kasus kematian rata-rata terjadi pada 7-14 hari sejak pasien masuk ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap. Meski ada kenaikan jumlah pasien meninggal dunia, Ngabila menyebut tren kasus positif Covid-19 menurun dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Kondisi sangat terkendali, jumlah kasus menurun pada seminggu terakhir. BOR (bed occupancy rate) rumah sakit menurun menjadi 12% pada minggu ini," ujar dia.
Ngabila kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi guna mencegah penularan dan kematian akibat terpapar Covid-19. Terlebih, vaksinasi dosis keempat atau booster kedua sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
Di sisi lain, upaya untuk mencegah kematian akibat Covid-19 juga dapat dilakukan dengan mengontrol komorbid tidak menular. Misalnya, dengan rutin meminum obat atau melakukan deteksi dini komorbid melalui skrining penyakit tidak menular.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya dengan menggunakan masker saat berada di keramaian atau transportasi publik.
"Cegah sakit dengan disiplin bermasker jika bertemu orang sakit atau di tempat umum dan menjaga imunitas dengan pola hidup sehat. Jangan panik, kondisi Covid-19 sudah sangat terkendali dan aman," tutur Ngabila.
Diketahui, WHO mencabut status kedaruratan global pandemi Covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu. Penyebaran Covid-19 bukan lagi berstatus pandemi atau darurat kesehatan masyarakat global.
Menyusul peralihan dari masa pandemi Covid-19, pemerintah berkoordinasi dengan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia, guna mempersiapkan transisi menuju endemi.
Pemerintah terus mempersiapkan langkah-langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respons Covid-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara.
Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.
Yakni, dengan surveilans kesehatan di masyarakat dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.