Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera melaksanakan sidang etik terhadap Iptu MIP atas kasus dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, dan perbuatan asusila. Kasus ini terbongkar setelah ia dilaporkan istrinya berinisial AHS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pelaksanaan sidang etik sebagai tindak lanjut. Sebelum itu, Divpropam Polri akan menyiapkan pemberkasannya.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain, melakukan proses pemberkasan kode etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," katanya dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Sejauh ini, personel Bareskrim Polri itu baru dikenakan penempatan khusus (patsus) setelah Divpropam Polri melakukan gelar perkara. Divpropam juga sudah memeriksa yang bersangkutan, mertua perempuan Iptu MIP berinisial R, dan istrinya.
Dalam gelar perkara, Divpropam menemukan cukup bukti pelanggaran kode etik. "Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, anggota Bareskrim Polri, Iptu MIP, dilaporkan istrinya, AHS, karena berselingkuh dengan seorang janda dan melakukan KDRT sejak 2021. AHS juga mendapati 12 video syur suaminya dengan selingkuhannya.
Dari pengamatan AHS, video syur itu sengaja dibuat suaminya dengan selingkuhannya untuk koleksi pribadi. Bahkan, demi selingkuhannya, Iptu MIP meninggalkan istri dan kedua anaknya sejak 2 tahun lalu.