Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengaku akan dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat (1/2). Buni mengatakan, dirinya telah menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari Depok.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dia menerangkan, kasus yang membelitnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Buni pun mengaku telah mendapat salinan putusan Mahkamah Agung, yang menolak kasasi yang diajukan oleh dirinya dan jaksa penuntut umum.
Buni mengaku belum mengetahui lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan menjadi lokasi dirinya mendekam. Namun, dia menilai kejaksaan telah melampaui kewenangan dengan rencana eksekusi tersebut.
"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," ucap Buni Yani.
Dia beralasan, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya. Karena itu, Buni berencana akan melakukan perlawanan, meskipun tak menjelaskan bentuk perlawanan yang dimaksud. Buni juga mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan Kejari Depok.
"Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," ucapnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani, bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Video asli Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, dipotong oleh Buni menjadi 30 detik. (Ant)