close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perbudakan ABK di kapal penangkap ikan masih marak terjadi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Perbudakan ABK di kapal penangkap ikan masih marak terjadi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 06:11

Sengsara mereka yang diperbudak di laut: Dari suntik morfin hingga minum air AC

Mantan anak buah kapal penangkap ikan berbendera asing mengisahkan perlakuan tak manusiawi yang mereka alami saat melaut.
swipe

Satu jam sebelum kapal yang membawanya memasuki sebuah pelabuhan di Taiwan, Saefudin mengganti bajunya yang telah compang-camping. Sambil berganti baju, benaknya melayang ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat. Rasa lega mulai terbersit.  

"Itu satu-satunya baju saya selama disandera perompak Somalia," tutur Saefudin saat berbincang dengan Alinea.id melalui sambungan telepon, Jumat (15/5) lalu.

Saefudin merupakan satu dari enam anak buah kapal (ABK) kapal Win Far 161 asal Indonesia yang disandera perompak Somalia pada 6 April 2009. Kapal itu dibajak di Cekungan Somalia atau sekitar 184 mil di utara Pulau Seychelles. 

Selama 10 bulan, Saefudin disekap perompak di Win Far 161. Kapal itu ditahan di lepas pantai Harardheere hingga 11 Februari 2010. Ketika itu, para perompak meninggalkan Win Far dan membiarkan kapten kapal mengambil alih kendali.

Bagi Saefudin, penyanderaan itu ibarat pepatah lepas dari mulut harimau masuk mulut buaya. Pasalnya, hidupnya juga sengsara saat bekerja selama berbulan-bulan di Win Far 161. "Rasanya seperti apa, ya, sulit diungkap," ujarnya.

Memori tentang kenangan pahit itu terutama kembali menyeruak di benak Saefudin saat mendengar kabar mengenai kasus pelarungan jenazah ABK asal Indonesia di kapal penangkap ikan milik perusahaan China, beberapa waktu lalu. 

"Itu kapal China yang ABK meninggal kemarin persis sama dengan kapal tempat saya bekerja dulu," ujar pria yang kini berprofesi sebagai penjual alat kesehatan itu. 

Rika, kakak perempuan dari Sepri (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto adiknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5). /Foto Antara

Tinggal di Bandung, Saefudin tak pernah "akrab" dengan laut sebelumnya. Pada 2005, ia adalah seorang pemuda yang bercita-cita menjadi anggota Polri dan TNI. Namun, ia gagal dalam rangkaian seleksi. 

Saat menganggur, seorang calo--tak lain adalah tetangganya sendiri--mendekati Saefudin. Ia menjanjikan pekerjaan dengan gaji ribuan dollar sebagai ABK. 

"Katanya, 'Udahlah sama aja. Kalau ke pelayaran, bayaran (pendaftaran) murah. Cuma segini, tapi gaji enggak kalah besar'," ujar Saefudin menirukan ucapan sang calo.

Pinangan itu diterima Saefudin. Bersama Tantan, salah satu rekannya yang juga berhasil dirayu sang calo, ia berangkat ke Bekasi, Jawa Barat. Di sebuah ruko, Saefudin dan Tantan didata serta disiapkan paspornya. 

Sembari menunggu paspor, Saefudin dan Tantan tinggal di  sebuah ruko lain yang berfungsi sebagai tempat penampungan para calon ABK. Di sana, mereka bertemu dengan enam calon ABK lainnya yang juga berasal dari Bandung.

"Dan memang saya enggak ngeh, kok enggak ada balai latihan kerja sama sekali. Cuma paspor, cek medis asal-asalan. Enggak ditanya kuliah di mana, ijazah apa. Langsung aja masuk," tutur dia.

Pada Januari 2006, Saefudin dan Tantan pun dialihkan ke agen di Singapura. Kontrak anyar ditandatangani. Dalam kontrak baru ini, keduanya ditempatkan di sebuah kapal berbendera Taiwan yang beroperasi di perairan Afrika. 

"Dan ternyata di Singapura ada perjanjian lagi, perjanjian kerja laut namanya. Isinya bahasa China semua. Enggak tahu saya. Enggak ada yang terjemahkan," kata Saefudin.

Dalam dokumen kontrak itu, gaji yang tertera hanya US$150. Padahal, Saefudin dijanjikan hingga US$8.000 oleh agen di Bekasi. "Itu pun dipotong untuk rokok dan kopi. Cuma makan yang gratis. Enggak ada jaminan keselamatan kerja," ungkapnya.

Setelah masa kontrak selesai, Saefudin dan Tantan kembali dioper ke kapal lainnya. Kali itu, keduanya dipaksa bekerja di kapal Win Far 161 yang beroperasi di Kepulauan Mauritius, sebuah negara kepulauan di barat daya Samudera Hindia. 

"Tak ada kedutaan kita di sana. Seolah-olah semuanya sistematis. Paspornya enggak dikasih. Kami dijanjikan naik gaji, tapi konyol karena enggak ada perjanjian kerja," kata Saefudin.

Di kapal berjenis long line itulah, Saefudin dan rekan-rekannya kian merasa diperlalukan layaknya para budak. Bertugas memancing ikan tuna, sehari-hari Saefudin dan kawan-kawannya harus bekerja hingga belasan jam. 

"Pokoknya untuk buang pancing aja enam jam. Ngeri. Ada enam ribu sampai delapan ribu bola pancing ditebar. Nariknya, kalau normal, dalam artian enggak ada ikan, bisa sampai 12 jam. Mancing setiap hari belum tentu ada ikan," kata dia.

Sejumlah nelayan menarik jaring pukat di pantai Tiris, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (12/4). /Foto Antara

Disuntik morfin, minum air AC

Penderitaan berlipat ganda jika tangkapan ikan sedang banyak. Menurut Saefudin, mereka bisa bekerja lebih dari 40 jam dan hanya beristirahat selama dua jam. Untuk menjaga stamina, kapten kapal memberi mereka suntikan morfin.

Rutinitas pahit itu dirasakan Saefudin dan kawan-kawan seolah tanpa ujung. Apalagi, dalam satu musim pancing, Win Far 161 bisa melaut hingga 7 bulan. "Semua (makanan dan logistik) sudah disiapkan sama kapal penampung. Kita hanya bertemu di lautan," kata dia.

Kisah perbudakan yang dialami Saefudin itu "diamini" oleh Greenpeace dalam laporan bertajuk "Seabound: The Journey To Modern Slavery on The High Seas" yang dirilis pada 2019. Laporan itu digarap Greenpeace bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Dalam risetnya, Greenpeace merangkum testimoni puluhan ABK asal Indonesia dan Filipina yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan internasional. Sebanyak 34 buruh kapal melaporkan perlakuan tak manusiawi dan kerja paksa yang mereka alami di 13 kapal berbendera asing. 

Salah satunya ialah Rahmatullah. Pria asal Banten itu diberangkatkan pada 2017 bersama 23 ABK lainnya untuk bekerja di berbagai kapal penangkap ikan di luar negeri. Sempat "transit" di Singapura, Rahmatullah ditempatkan di kapal Han Rong 353 yang beroperasi di perairan Somalia pada Januari 2018.

"Kami dipencar ke sejumlah kapal. Beberapa di antaranya di kapal Han Rong 353. Kapten kapal suka memukul kalau tangkapan ikan sedikit," tutur Rahmatullah dalam laporan itu.  

Selain kerap dihajar sang kapten, kondisi kapal juga sangat tidak manusiawi. Makanan yang disiapkan kru kapal sangat minim dan air bersih hampir tak ada. 

"Saya delapan bulan enggak mandi. Makan cuma dengan lauk kol mentah dan minumnya air AC rasa karat. Tetapi, ABK (warga negara asing) lainnya dapat jatah air mineral," tutur Rahmatullah. 

Selama delapan bulan melaut, ia mengatakan, dua rekannya meregang nyawa. Salah satunya meninggal karena keracunan makanan. "Satu lagi ABK asal China pada Agustus 2018. Saya sendiri enggak tahu penyebabnya," kata dia. 

Sebelum menjadi ABK, Rahmatullah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Tigaraksa, Tangerang. Ia memutuskan keluar dari pekerjaannya itu lantaran iming-iming gaji US$400 per bulan sebagai ABK. 

Namun, Rahmatullah kecele. Saat kapal sedang membuang jangkar di sebuah pelabuhan di Somalia pada Juli 2018, Rahmatullah menghubungi kakaknya di rumah untuk menanyakan gaji yang masuk ke rekening sang kakak. 

Dalam hitung-hitungannya, Rahmatullah seharusnya mendapat upah sebesar US$2400 atau sekitar Rp35 juta. Akan tetapi, duit yang masuk ke rekening hanya Rp8,7 juta. "Saya bingung. Kok ini yang masuk hanya segitu," tutur dia. 

Ia pun mengeluh kepada perusahaan yang mempekerjakannya di Indonesia. Pihak perusahaan berdalih menahan gaji lantaran ada ABK di kapal Han Rong 355 yang kabur sewaktu kapal sandar di Singapura. Namun, perusahaan tak merespons saat Rahmatullah meminta bukti penahanan gaji para ABK.

Dalam laporannya, Greenpeace menemukan pemotongan gaji secara sewenang-wenang tidak hanya dialami Rahmatullah saja. Setidaknya ada 9 kapal asing yang dilaporkan para ABK menahan dan menyunat gaji mereka hingga puluhan persen. 

Kategori pelanggaran lainnya yang paling banyak dilaporkan ialah penipuan, beban kerja jauh di atas normal, kekerasan fisik, dan pelecehan seksual saat melaut. 

"Isolasi di laut selama berbulan-bulan, bahkan tahunan, membuat upaya melarikan diri tak mungkin. Sangat mudah bagi kapal-kapal itu beroperasi melanggar aturan hukum. Skenario semacam itu, di mana kapten kapal berkuasa penuh, membuat perbudakan di laut terjadi," tulis Greenpeace.

Pedagang menata ikan tongkol dagangannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5). /Foto Antara

Permainan sindikat dan lemahnya regulasi

Kepada Alinea.id, pengamat maritim Siswanto Rusdi mengatakan perbudakan ABK sudah menjadi rahasia umum. Menurut dia, para ABK bisa mudah dirayu untuk bekerja di kapal-kapal penangkap ikan karena rendahnya tingkat pendidikan mereka. 

"Ini akar masalah utama. Anak-anak ini kan rata-rata miskin. Mereka enggak tahu mau kerja apa. Rata-rata enggak tahu mau usaha apa. Terus ketemu sama orang yang menyalurkan," kata Siswanto, Sabtu (16/5). 

Tak hanya di luar negeri, menurut Siswanto, praktik perbudakan ABK juga marak di dalam negeri. Sebagai contoh, ia menyinggung kasus perbudakan ABK yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku pada 2015. 

"Jadi, ini seperti gunung es. Kelihatan kecil di atas, tapi besar di bawah. Dan ingat, patroli-patroli kita kadang-kadang kelihatannya damai. Yang ditangkap cuma untuk memenuhi selera publisitas pejabat," kata Siswanto. 

Kasus yang disinggung Siswanto ialah peristiwa terdamparnya 322 anak buah kapal (ABK) asing di areal pabrik milik PT PBR. Setelah diselidiki, mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Lebih jauh, Siswanto mengatakan, praktik perbudakan ABK juga bisa terjadi karena ada sindikat yang bermain."Kalau bukan sindikat, kok bisa dapat buku pelaut? Buku pelaut itu enggak gampang juga mendapatnya. Ada syarat, ada sertifikat," kata dia. 

Menurut Siswanto, sebenarnya Indonesia punya banyak regulasi yang mengatur persyaratan bagi seorang ABK. Akan tetapi, aturan-aturan tersebut kerap diabaikan. 

"Semua ada regulasinya. Yang tidak ada itu penegakan aturan. Itu tadi, bagaimana orang yang tidak terdidik, tidak terlatih bisa berangkat sebagai ABK," kata dia.

Sebagai solusi sementara untuk memutus mata rantai perbudakan ABK, Siswanto menyarankan pembenahan pola perekrutan. "BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang rekrut ABK, disertifikasi bila perlu. Ditempatkan dengan perjanjian antara pemerintah yang pakai ABK kita. Jadi, gampang dikontrol," tutur dia. 

Wakil Ketua Umum Indonesia Fisherman Manning Agent Association, R. Peratikno menilai eksploitasi yang dialami ABK juga terkait dengan beragam aturan pemerintah yang tumpang tindih. 

Menurut dia, ada banyak aturan untuk mengirimkan ABK ke ke luar negeri. Di sisi lain, sinergi untuk menyelaraskan aturan antarkementerian pun masih lemah. "Jangan lagi ada tarik-menarik yang akhirnya pelaut jadi korban," kata dia. 
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan