close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat(07/02/20 ). Foto Antara Sigid Kurniawan.
icon caption
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat(07/02/20 ). Foto Antara Sigid Kurniawan.
Nasional
Rabu, 18 Maret 2020 08:35

Diperiksa hari ini, Ketua WP KPK yakin tak langgar aturan

"Saya pikir tidak ada aturan yang dilanggar oleh saya, karena saya berbicara atas nama Ketua WP KPK."
swipe

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK Yudi Purnomo Harahap, mengaku siap menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Yudi meyakini dirinya tak melanggar aturan saat memprotes pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri, dan menyampaikan persoalan itu ke publik.

"Jadi diperiksa. Saya siap hadir. Rencananya jam 10. 00 WIB di ruang kerja Dewas, di Gedung KPK lama," kata Yudi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3).

Bagi dia, pernyataan yang dia diungkapkan ke publik terkait pengembalian sepihak Kompol Rossa, tidak melanggar kode etik pegawai lembaga antirasuah. Tindakan itu dinilai wajar dilakukan Ketua Wadah Pegawai KPK, untuk membela pegawai yang tidak mendapat keadilan dari instasi tempat dia bekerja.

"Saya pikir tidak ada aturan yang dilanggar oleh saya, karena saya berbicara atas nama Ketua WP KPK, untuk membela pegawai KPK," ujar Yudi.

Karena itu, Yudi pun menyayangkan pelaporan dirinya ke Dewan Pengawas KPK. Namun, dia menganggap pelaporan itu merupakan risiko yang harus ditanggung sebagai pemimpin.

"Yang tidak boleh di KPK adalah membicarakan kasus yang sedang ditangani kepada publik dan media. Oleh karena itu, saya menyayangkan laporan ini. Namun, bagi saya ini sudah jadi risiko Ketua WP," kata Yudi.

Pelaporan Yudi bermula dari keputusan KPK untuk mengembalikan Kompol Rossa ke institusi Polri yang merupakan institusi asalnya. Keputusan pengembalian tercantum dalam surat bernomor B/253/KP.07.00/01-54/01/2020, sebagai respons atas surat penarikan Rossa dari Polri tertanggal 13 Januari 2020.

Namun Polri kemudian membatalkan penarikan itu dengan surat yang diteken oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, tertanggal 21 Januari 2020. Akan tetapi, Ketua KPK Firli Bahuri bersikeras mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.

Atas dasar itu, Polri kembali melayangkan surat tertanggal 29 Januari. Dalam surat itu, Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan mengembalikan Rossa hingga massa baktinya berakhir di KPK pada September 2020.

Rossa sempat menyampaikan gugatan administratif terhadap Firli Cs atas pengembalian tersebut. Namun, jendral bintang tiga itu menolak gugatan tersebut.

Yudi selaku Ketua WP KPK bersuara dan mengungkapkan ketidakadilan atas pengembalian Rossa ke Polri. Rossa merupakan salah stu penyidik yan tergabung dalam tim satgas kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Atas sikap tersebut, Yudi dilaporkan salah satu seorang staf KPK ke Dewan Pengawas lantaran dianggap melanggar etik. Bahkan, Yudi dituduh menyebarkan informasi ke publik bahwa Rossa tidak diberi gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan