Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengaku diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kapasitas sebagai penyidik dan pengurus WP KPK. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Yudi mengatakan, selaku penyidik dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani, berkaitan dengan siapa, dan benang merah kasus itu. Di sisi lain, dia mengaku ditanya juga seberapa besar perkara yang ditangani.
"Kedua terkait adanya kegiatan-kegiatan saya selaku Ketua WP KPK yang berkaitan dengan pimpinan KPK sejak dari periode yang lalu hingga sekarang. Dari 2018 sampai dengan sekarang," ujarnya di Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/5).
Yudi menambahkan, materi pemeriksaan hari ini terkait juga bagaimana dia menjawab TWK secara tertulis dan wawancara. Menurutnya, Komnas HAM juga bertanya apakah dia menerima hasil tes atau tidak.
"Yang kemudian saya bilang sampai dengan detik ini, itu tidak ada hasil yang saya dapatkan. Saya itu tidak memenuhi syarat di mana? Apakah karena saya terlalu kritis terhadap pimpinan KPK? Atau pun ketika saya melakukan tindakan selaku penyidik?" katanya.
Dalam pemeriksaan, Yudi mengaku juga menyampaikan kepada Komnas HAM mengenai dokumen penting apa saja yang bisa membantu mengungkap polemik TWK. Kemudian, siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tes pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
"Kami harap sebagai penegak hukum, lembaga negara, tentu orang-orang yang dipanggil, tentu KPK saya yakin akan kooperatif memberikan dokumen yang diminta Komnas HAM, kemudian mengizinkan pegawai-pegawainya diperiksa Komnas HAM," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam polemik TWK. Keputusan diambil usai menerima aduan dari penyidik senior komisi antirasuah, Novel Baswedan, dan kawan-kawan yang tak lolos.
"Ini ditangani Komnas HAM dan kami membentuk satu tim tidak untuk tujuan lain, semata-mata untuk bagaimana negara bebas dari korupsi," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Dirinya melanjutkan, Komnas HAM menerima segepok dokumen tentang TWK dari Novel. Isi dokumen itu diklaim penting lantaran lebih lengkap ketimbang informasi yang beredar di media.
"Kami sudah mendapatkan informasi yang sangat penting. Terus terang saja, informasi ini jauh lebih komprehensif yang kami terima daripada sekadar kami membaca berita dan memang kami menjelaskan bagaimana proses, substansi kira-kira kenapa itu terjadi," tuturnya.