Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Adil. Penyidik mencecar Asmar tentang pemotongan dana dari sejumlah proyek yang dilakukan Adil selama menjabat Bupati Meranti.
"Didalami terkait dengan pengetahuan perbuatan tersangka MA selaku Bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (30/5).
Asmar diperiksa penyidik pada Senin (29/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain terkait fee proyek, Asmar juga diminta menerangkan perihal rencana Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
KPK menduga hasil korupsi yang dilakukan Adil digunakan sebagai modal untuk maju pada pilkada tahun depan.
"Saksi juga didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA, di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur [Riau] 2024," ujar Ali.
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada Asmar. Ia juga diminta untuk mengingatkan jajarannya agar bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
"Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," tuturnya.
Usai pemeriksaan kemarin, Asmar mengaku, telah menyampaikan seluruh keterangan yang diperlukan penyidik. Ia meminta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Meranti bersikap kooperatif jika dipanggil penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Meski demikian, Asmar mengeklaim, tidak mengetahui perihal tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
"Saya meminta kepada seluruh OPD maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," kata Asmar kepada wartawan, Senin (29/5).
Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti 2022.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka.
Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, selaku pemberi suap, Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Tipikor.