Istri Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pantauan Alinea.id, Rita keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB. Dengan mengenakan jilbab bewarna biru tosca, Rita tak bergeming saat disinggung pemeriksaan tersebut oleh awak media. Tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulutnya.
Terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS menerangkan, Rita didalami terkait proses perjalanan dinas ke Jepang. Sedianya, Rita dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Medan.
"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi serta siapa saja yang membiaya perjalanan tersebut," kata Chrystelina, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Selain Rita, penyidik juga memanggil anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly. Namun, dia absen dari panggilan tersebut lantaran surat pemeriksaan belum diterima.
"KPK sudah mengirimkan (surat pemeriksaan) tetapi memang belum sampai ke alamat yabg bersangkutan," tutur Chrystelina.
Kendati demikian, Chrystelina mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Pemeriksaan ulang rencananya akan dilakukan Selasa (12/11).
"Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," ujar Chrystelina.
Dalam perkara itu, Isa diduga kuat telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Anggaran perjalanan dinas itu menagalami kekurangan lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.
Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.
Selain itu, Isa juga diduga telah memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada Dzulmi. Uang itu diberikan dalam beberapa kali pemberian. Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta, pada pemberian pertama dilakukan pada medio Maret hingga Juni. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.
Atas perbuatan itu, KPK tetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya yakni protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.