close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara Lukas Enembe jalani pemeriksaan di KPK soal dugaan perintangan penyidikan. Foto: Alinea.id'Gempita Surya
icon caption
Pengacara Lukas Enembe jalani pemeriksaan di KPK soal dugaan perintangan penyidikan. Foto: Alinea.id'Gempita Surya
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 11:25

Diperiksa KPK, Roy Rening: Saya punya bukti tak pernah rintangi penyidikan Lukas Enembe!

Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening.
swipe

Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik KPK. Roy bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.

Roy menyatakan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik secara lengkap. Sebagai seorang advokat, kata Roy, ia menghormati proses hukum yang dijalani terkait perkara yang menjerat dirinya.

"Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Di samping itu, imbuh Roy, ia bersama tim kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti. Roy mengeklaim bukti-bukti itu bakal membuktikan dirinya tak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. 

"Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan," ujar dia.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Roy. Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan materi yang akan didalami pada pemeriksaan hari ini. 

"Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujar Ali melalui keterangan tertulis.

Sejatinya Roy dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/5) lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka, adalah memberikan saran pada Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. 
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata Ali di Jakarta, Rabu (3/5).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan