Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada demo 1812 di Istana Merdeka. Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pertama kalinya, dia menyebut dalam aksi tersebut hanya sebagai peserta.
"Saya sebagai peserta, tapi belum sampai lokasi saya dengar sudah dibubarkan dan saya putar balik karena diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Slamet mengaku belum mengetahui akan diperiksa untuk keterangan siapa. Dia hanya menyebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta dan korlap aksi, tanpa membeberkan identitasnya.
"Hari ini ada satu peserta dipanggil dan besok saya dengar informasi ada tiga termasuk koralap," ucapnya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa 1812 di depan Istana Negara pada Jumat (18/12/2020) lalu dan dibubarkan oleh polisi. Pada aksi tersebut juga terdapat anggota polisi yang terkena senjata tajam. Penyidik kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang tersangka.