close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangannya oleh KPK dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Centur
icon caption
Mantan Wakil Presiden Boediono berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangannya oleh KPK dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Centur
Nasional
Kamis, 15 November 2018 14:16

Diperiksa soal kasus Century, Boediono: Saya percaya KPK

Nama Boediono ada dalam daftar dari pihak-pihak lain yang masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Century
swipe

Mengenakan pakaian batik warna ungu, Mantan Wakil Presiden Budiono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus bailout Bank Century. Usai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB, Budiono tak banyak berkomentar. Ia lebih mempercayakan kepada KPK.

“Saya tidak mau menyampaikan statement. Saya percaya bahwa KPK yang lebih tepat menyampaikan statement,” kata Boediono kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan ihwal pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia itu terkait kasus Century. Pihak KPK, kata Febri, dirasa perlu meminta keterangan dari Boediono untuk menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan Negara hingga Rp7,4 triliun tersebut. 

“Betul, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus Century,” kata Febri Diansyah. 

KPK diketahui masih terus menelusuri aliran dana kasus Bank Century. Sebelum memanggil Boediono, KPK telah memanggil lebih dulu mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. 

Dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Inodnesia, Budi Mulya, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Namun dalam putusan Budi Mulya, disebutkan ada pihak-pihak lain yang masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP. 

Pihak-pihak lain itu adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan