close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah penyidik KPK dan aparat kepolisian saat berjalan menuju tempat parkir mobil rumah dinas Wali Kota Dumai/Antara Foto.
icon caption
Sejumlah penyidik KPK dan aparat kepolisian saat berjalan menuju tempat parkir mobil rumah dinas Wali Kota Dumai/Antara Foto.
Nasional
Selasa, 17 November 2020 12:53

Diperiksa, Wali Kota Dumai bakal langsung ditahan KPK?

Firli sebelumnya menyebut KPK bakal menahan dua kepala daerah.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) hari ini, Selasa (17/11). Dia kedapatan memenuhi panggilan penyidik KPK setelah pekan lalu tidak hadir karena alasan dinas.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, Selasa, (17/11) KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021, sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ali dalam keterangannya.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa yang didalami penyidik komisi antikorupsi. Ali hanya mengatakan perkembangan lebih lanjut bakal disampaikan.

Sebagai informasi, dalam pembekalan pilkada berintegritas 2020, Selasa (10/11), Ketua KPK Firli Bahuri menyebut komisi antirasuah bakal menahan dua kepala daerah. Sepanjang 2020, ia mengatakan sudah ada tiga kepala daerah yang ditahan KPK.

"Nanti minggu depan ada dua orang lagi. Bupati dan wali kota," ucap Firli.

Disinyalir, dua kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Kharuddin sudah ditahan karena terseret kasus dugaan rasuah terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sementara pada perkaranya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku eks Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Diduga, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, Zulkifli turut diterka menerima gratifikasi terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kota Dumai. 

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli disinyalir menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara suap, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan