close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Busway tabrakan di Jalan MT Haryono, depan halte Cawang Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pukul 08.45 WIB. Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro.
icon caption
Busway tabrakan di Jalan MT Haryono, depan halte Cawang Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pukul 08.45 WIB. Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro.
Nasional
Kamis, 28 Oktober 2021 13:25

Diperlukan 3 aspek untuk mewujudkan jalan berkeselamatan

Kecelakaan di jalan terjadi karena pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan, tidak mampu memahami jalan, dan lingkungannya.
swipe

Risiko kecelakaan dalam berkendara bisa kendalikan dan dihilangkan. Dengan demikian, program keselamatan akan terukur serta angka kecelakaan akan turun dengan sendirinya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar Media Release dengan mengusung tema "Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan Guna Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" secara hybrid pada Jumat, 28 Oktober 2021. 

Investigator KNKT, Ahmad Wildan, menuturkan definisi keselamatan berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, keselamatan adalah terhindarnya seseorang dari risiko terjadinya kecelakaan.

"Keselamatan sudah seharusnya kita fokusnya bukan dengan bagaimana kita menurunkan angka kecelakaan, tapi bagaimana mengidentifikasi risiko apa saja yang ada di dalam sistem lalu lintas kita," ujar Wildan.

"Masalah terbesar dalam isu keselamatan jalan di Indonesia adalah kita tidak tahu risiko apa yang akan hadapi di jalan baik, di kendaraan, di jalan maupun pada pengemudinya," lanjutjnya.

Lebih lanjut, Wildan membeberkan, kecelakaan di jalan terjadi karena pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan, tidak mampu memahami jalan, dan lingkungannya.

Jalan berkeselamatan dalam catatan KNKT setidaknya harus memenuhi tiga aspek, yaitu regulating road, self explaining road, serta forgiving road.

Regulating road adalah jalan harus memenuhi ketentuan yang mengatur bagaimana jalan tersebut seharusnya difungsikan. 

Lalu, self explaining road, yaitu jalan harus dilengkapi dengan fasilitas perlengkapan jalan yang dapat memberikan informasi kepada penggunanya mengenai arah dan tujuan. 
Ditambah hazard atau risk serta batasan dalam penggunaan jalan, yang di dalamnya termasuk kecepatan dan jenis kendaraan. 

Sedangkan forgiving road, jalan harus dilengkapi pengaman sebagai antisipasi jika terjadi kecelakaan, sehingga faktor jalan akan menurunkan tingkat fatalitas korbannya.

"Bicara soal manajemen keselamatan, dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) terdapat lima pilar. Yaitu, jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, perilaku, dan penanganan pra dan setelah kecelakaan," jelas dia. 

img
Natasya Maulidiawati
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan