close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Dipo Nurhadil Ilham bersaksi untuk dua tersangka kasus Sistem Penyedia Air Minum. /Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Dipo Nurhadil Ilham bersaksi untuk dua tersangka kasus Sistem Penyedia Air Minum. /Antara Foto
Nasional
Kamis, 03 Oktober 2019 13:41

Anak tersangka suap Sistem Penyedia Air Minum akan diperiksa KPK

Dipo Nurhadil Ilham bersaksi untuk dua tersangka kasus Sistem Penyedia Air Minum.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR Rizal Djalil, Dipo Nurhadil Ilham.

Sedianya, dia akan bersaksi untuk dua tersangka yakni untuk ayahnya sendiri, Rizal Djalil, dan Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminta Prasetyo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil), dan LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (3/10).

Selain Dipo, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya yakni pegawai BPK RI Abdul Haris, dan Direktur PT Adfinbureau Harso Wibowo, dan Columbanus Priaardanto. Ketiganya akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Leonardo.

Dalam perkaranya, Rizal Djalil diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT MD, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun uang yang diterima yakni sebesar 100.000 Dolar Singapura.

Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT MD mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluargan dengan jumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan