close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sebuah bangunan yang masih tahap pengerjaan diduga melanggar perizinan berdiri di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta.
icon caption
Sebuah bangunan yang masih tahap pengerjaan diduga melanggar perizinan berdiri di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta.
Nasional
Selasa, 22 Maret 2022 06:29

Diprotes warga, Pemprov DKI diminta bongkar bangunan di Cipete

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, tinggi bangunan hingga empat lantai.
swipe

Sebuah bangunan, yang masih dalam tahap pengerjaan, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), disinyalir melanggar aturan karena tanpa mengantongi izin. DPRD DKI Jakarta pun meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk membongkarnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI, Abdul Ghoni, menyatakan, pelanggaran tersebut diketahuinya setelah menerima konfirmasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jaksel. Bangunan yang dikerjakan itu disebutkan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan.

"Surat dari Sudin Citata Jaksel jelas, kok. Jadi, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, Satpol PP hingga kini belum bergerak," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/3). "Saya minta segera dieksekusi."

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur ke belakang, penebangan pohong besar-besaran tanpa izin, dan dilarang mendirikan bangunan lebih dari empat lantai di wilayah Cipete Raya. 

"Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta pemprov enggak takut sama pemiliknya, biarpun itu punya perusahaan besar," tegasnya.

Lebih jauh, Ghoni mengungkapkan, warga sekitar bangunan tersebut merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan. Apalagi, masyarakat juga mengetahui pendiriannya mengangkangi regulasi.

Aspirasi tersebut disampaikan kepadanya saat sedang reses, beberapa waktu lalu. Warga Cipete pun kembali mengadu saat melakukan audiensi ke DPRD DKI.

Bagi Ghoni, aduan warga harus ditindaklanjuti. Pangkalnya, disampaikan dalam forum resmi reses.

"Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pembongkaran sesuai surat Sudin Citata. Ini harus tegas biar ada efek jera," ucapnya.

"Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada 'main mata' dengan pemilik bangunan. Ini tidak bagus," tandas Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Betawi) itu mengingatkan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan