close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. Youtube/Radio TV Polri.
icon caption
Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. Youtube/Radio TV Polri.
Nasional
Jumat, 26 Agustus 2022 02:15

Diputus PTDH, Ferdy Sambo ajukan banding

Ferdi Sambo mengajukan banding atas sidang etik yang diputus Jumat (26/8) dini hari.
swipe

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan itu didasarkan pada sidang kode etik terhadap dirinya yang dimulai dari pukul 9.25 WIB hari Kamis (25/8), hingga putusan dibacakan pada pukul 01.50 WIB pada Jumat (26/8).

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy Sambo diberi sanksi dikeluarkan dari Polri karena telah melanggar peraturan yang berlaku di institusi.

"Memberikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Dofiri membaca putusan, Jumat (26/8) dini hari.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo berencana untuk mengajukan banding dalam waktu dekat. Pada sidang tersebut, Pati Yanma Polri itu juga menyampaikan permintaan maafnya melalui surat. Ia membacakan di hadapan majelis sidang KKEP.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.

Sidang itu dihadiri oleh sejumlah saksi dari berbagai tempat khusus (patsus). Sidang ini merupakan imbas atas penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan Ferdy Sambo menjadi dalang utamanya.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, ada lima orang saksi dari Patsus Brimob, lima orang lagi dari Patsus Provos Propam Polri, dan tiga orang dari Patsus Bareskrim. Sementara ada dua orang lainnya, HM dan MB dari luar patsus.

"Total ada 15 ya," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (25/8).

Mereka yang berasal dari Patsus Brimob adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan Kombes Budhi Herdi.

Sementara, saksi dari Patsus Provos adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual.

Saksi dari Patsus Bareskrim ada Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"(Bharada) RE hadir melalui zoom," ujar Nurul.

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri dari Sambo tidak akan berpengaruh pada berjalannya sidang etik tersebut. Surat itu disebut bukan sebagai acuan untuk keputusan  pelanggaran etik terhadap Sambo.

“Tidak ada (pengaruh) ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini (untuk) membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujar Dedi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan