close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
Nasional
Senin, 13 Februari 2023 14:40

Direktur Kemenperin diperiksa KPK soal kasus korupsi Antam

Pemeriksaan dilakukan hari ini (13/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang jajaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Pihak yang diperiksa yakni Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini (13/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

Meski demikian, Ali belum menguraikan lebih lanjut perihal keterangan yang akan didalami dari pemeriksaan Adie sebagai saksi. Informasi tersebut akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus yang saat ini tengah ditangani KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dodi diduga secara sepihak memilih PT Loco Montrado untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, namun tanpa dilaporkan kepada direksi PT Aneka Tambang.

Selain itu, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, hal itu dilarang untuk dilakukan ekspor.

Saat dilakukan audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan lapangan (site visit) yang dibuat PT Antam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan