close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat bersaksi di persidangan Meikarta./ Antara Foto
icon caption
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat bersaksi di persidangan Meikarta./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 15 Agustus 2019 10:55

Direktur Lippo Cikarang dipanggil KPK terkait kasus Meikarta

Direktur PT Lippo Cikarang Jukian Salim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Lippo Cikarang, Jukian Salim, terkait proses penyidikan dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Jukian akan diperiksa sebagai saksi untuk Iwa Karniwa, Sekretarif Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat.

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Lippo Cikarang Jukian Salim sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/8).

Selain Jukian Salim, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk tersangka Iwa Karniwa. Mereka adalah Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan PT Lippo Cikarang Sri Tuti.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Iwa pada 29 Juli 2019. Ia diduga menerima suap Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, dalam pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Dinas PUPR Bekasi memerlukan RDTR tersebut untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang. 

Bersamaan dengan Iwa Karniwa, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka di hari yang sama pada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Dia diduga yang memberi persetujuan atas pemberian suap pada Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek yang digarap perusahaan. 

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan