Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero, Sofyan Basir, dan CEO PT Blackgold Energy Philip C. Rickard, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (31/7). Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang berbeda.
Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo, seorang pengusaha swasta. Sementara Philip C. Rickard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Selain mereka berdua, KPK juga memeriksa seorang staf admin, Diah Aprilianingrum, terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Philip tiba di KPK sekitar pukul 10.00 pagi. Ia datang mengenakan pakaian batik berwarna biru. Sedangkan Sofyan hingga saat ini belum terlihat tiba di gedung KPK.
Sofyan sebelumnya diperiksa KPK pada Jumat (20/7) lalu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada dirinya. "Saya ditanya soal tugas dan kewajiban, cukup detail," kata Sofyan usai diperiksa pada 20 Juli lalu.
"Penyidik juga meminta penjelasan kebijakan-kebijakan yang saya ambil," tambah Sofyan. Namun dia tak mau berkomentar lebih banyak saat itu. "Tanya penyidik, saya tidak berhak, ini kan masih dalam proses," ucapnya.
Kasus suap PLTU Riau berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Jumat (13/7). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, sementara Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita uang senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan tanda terima uang tersebut sebagai barang bukti.
Kemudian pada hari Minggu (15/7), KPK juga menggeledah rumah Sofyan Basir untuk tindak lanjut penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau. Pada hari Senin (16/7) malam, penyidik KPK datang ke kantor PLN pusat menggeledah dan mencari barang bukti untuk menguatkan kasus dugaan korupsi Eni Saragih, usai Sofyan memberikan keterangan persnya pada wartawan.
Pemberian uang sejumlah Rp500 juta tersebut merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitment fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp4,8 miliar.
Pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni pada Desember 2017 sejumlah Rp2 miliar, kemudian Maret 2018 sejumlah Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.