Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Ada delapan petitum yang dilampirkan Hapsari kepada pengadilan.
Hapsari mengatakan, pengadilan diharapkan dapat memenuhi permohonan pengadilan tersebut dengan termohon Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung. Tidak satu atau dua, melainkan semua permohonan besar harapan dapat dikabulkan.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum saat dikutip Alinea.id, Rabu (14/9).
Ia pun menyebut, penyidikan terhadap kasus pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) tidak dilanjutkan. Sebab, penyidikan tersebut bersifat cacat hukum dan tidak sah.
“Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Bahkan, penggeledahan yang dilakukan juga dipandang tidak baik. Ia berharap tindakan penggeledahan itu juga tidak pantas dilakukan. Apalagi dengan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” ucapnya.
Maka, ia meminta kepada pengadilan untuk dapat memberikan putusan bagi Jampidsus. Putusan itu dapat menghentikan penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 Tanggal 14 Juli 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/08/2022 Tanggal 19 Agustus 2022.
Setelah putusan itu, Jampidsus dapat mengembalikan barang-barang serta dokumen milik perusahaanya sesuai surat penyitaan pada 21 Juli 2022. Pengembalian dapat dilakukan paling lambat 2x24 jam setelah Putusan Praperadilan aquo dibacakan.
“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Awal bulan lalu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukaka Saptiastuti Hapsari. Pemeriksaannya terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap bos Aspatindo itu, dilakukan selama satu hari penuh. Namun, dirinya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena terkait materi penyidikan.
“Pihak Bukaka kemarin sudah diperiksa, SH sudah diperiksa seharian itu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (3/8).
Dalam perkara ini, penyidik sudah mengetahui pola mark up dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero) dengan melebihkan anggaran sebenarnya (mark up). Namun, belum dirinci berapa jumlah tower yang dilakukan pembangunan dengan nilai anggaran mark up.
Supardi menerangkan, dalam kasus ini terjadi mark up dan mangkraknya pembangunan tower. Sedangkan, nilai seluruh pengadaan tower yang diajukan Rp2,2 triliun.
"Jadi yang mark up itu yang sudah selesai pembangunannya," ujar Supardi kepada Alinea.id, Jumat (29/7).
Supardi menerangkan, terdapat sejumlah tower yang pembangunannya mangkrak, bahkan belum sama sekali dibangun. Dia merinci, dalam adendum awal 2016-2017, jumlah tower yang masuk dalam pengadaan sebanyak 9.085, kemudian pada Mei 2018 adendum ditambah menjadi 10.000, terakhir adendum Oktober menjadi 13.000 tower.
"Jadi barangnya ada, tetapi belum dipasang," ucap dia.
Dia menuturkan, penyidik masih terus menggali keterangan dari para saksi. Bahkan, 14 perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan tower itu akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.