Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019, Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS) ke tahap penuntutan.
"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan, proses peradilan umtuk Muji direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam merampungkan proses penanganan perkara tahap pertama itu, setidaknya KPK memeriksa 23 saksi yang terdiri atas berbagai unsur. Para saksi itu antara lain Dorektorat Jendral (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, dan juga dari pihak swasta.
Mujib Mustofa ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Direktur Perum Perindo, Risyanto Suanda, pada Senin (23/9). Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (22/9).
KPK menduga, Risyanto telah memberikan izin kepada PT NAS. Izin itu untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan. Padahal, PT NAS telah masuk blacklist atau daftar hitam sejak 2009 lantaran melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.
Atas izin tersebut, Mujib diwajibkan untuk membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya yakni Adhi Susilo.
Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
Tak hanya itu, Risyanto bahkan menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, Mujib menyanggupi tawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Atas perjanjian tersebut, Risyanto dan Mujib menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor. Karena itu, KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan bersama Mujib Mustofa pada Selasa (24/9).