Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Pemeriksaan dilakukan pagi hingga siang tadi, Selasa (28/7).
Hal itu dibenarkan oelh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Ali Mukartono. "Saya tahunya dia dipanggil, iya,” kata Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan Heru terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pada impor tekstil. Heru diperiksa terkait aturan dan prosedur yang berlaku dalam impor tekstil.
“Diperiksa terkait bagaimana prosedur impor tekstil,” ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang pejabat aktif Bea dan Cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi importasi tekstil Bea dan Cukai pada 2018-2020.
Empat pejabat aktif Bea dan Cukai Batam yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam, DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam.
Sementara satu lainnya dari pihak swasta diketahui berinisial IR yang merupakan Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Seluruh tersangka dinilai terlibat penyelundupan 556 kontainer berisi kain asal China. Mereka dianggap meraup keuntungan dengan mengurangi volume dan merubah invoice. Bahkan, tersangka IR diduga telah menyelundupkan 27 kontainer lainnya dengan cara yang sama.