close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Selasa, 19 April 2022 08:46

Pekan ini Dirjen di Kemendag mulai diperiksa kasus dugaan korupsi CPO

Kejagung akan memeriksa pejabat di jajaran Dirjen Kemendag mulai pekan ini hingga pekan depan.
swipe

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat dalam level Direktorat Jenderal pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemeriksaan ini masih berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pekan ini. Sehingga, penuntasan kasus korupsi dapat berjalan dengan cepat.

“(Pemeriksaannya) tunggu minggu ini (sama) minggu depan,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (18/4)

Supardi menyampaikan, penyidik tetap berfokus untuk mengungkap terkait pihak-pihak yang memberikan izin rekomendasi dalam penerbitan ekspor (PE). Akibatnya, para pengusaha ini tidak memenuuhi kebutuh dalam negeri karena produk mereka banyak yang langsung diekspor.

Supardi merujuk kepada pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mengungkap kasus ini meskipun perusahaan tersebut tidak menggunakan uang negara dalam proses ekspor. Sebab, meski uang negara tidak terlibat di sana, apa yang dilakukan oknum-oknum itu merugikan perekonomian negara.

“Kalau misalnya harus memiliki kewajiban dalam negeri, apa bukan melanggar itu?” ucap Supardi.

Sebelumnya, Supardi mengatakan, dugaan adanya gratifikasi untuk membuat penerbitan PE CPO dapat dilakukan, sehingga para eksportir CPO dapat menjual produknya ke luar negeri. Namun, kewajiban penyediaan untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) belum diketahui pemenuhannya.

Untuk itu, penyidik akan memeriksa semua dokumen untuk menemukan rekomendasi yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Serta, menemukan tindakan pelanggaran hukum dalam proses ekspor tersebut.

“Rekomendasi itu hanya berbicara persoalan perlawanan hukum prosesnya seperti apa, apa yang dilanggar, apa yang dipenuhi, kemudian berdampak pada ekspor, kemudian berdampak pada DMO. Sehingga barang menjadi langka,” ucap Supardi.

Supardi menyebut, mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari dua kementerian, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. Kementerian tersebut ialah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemanggilan dilakukan mulai Selasa (12/4). Pemeriksaan para saksi dari dua kementerian tersebut akan dilakukan hingga minggu depan.

Supardi menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap setiap pegawai di kedua kementerian tersebut. Secara struktur dan beruntun, pemanggilan para saksi akan dimulai dari struktur paling bawah. Kendati demikian, Supardi belum mengetahui apakah pemanggilan juga dilakukan hingga posisi menteri. Sebab, sampai saat ini, belum ada relevansi yang mengarah ke sana.

“Relevansinya belum sampai ke sana (menteri),” ucap Supardi.

Penyidikan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari kelangkaan minyak goreng. Pada 5 April 2022, kasus ini naik kepenyidikan. Selama proses penyelidikan, 14 orang pengusaha swasta diperiksa terkait penerimaan Persetujuan Ekspor (PE) kepada sejumlah eksportir CPO, dan turunannya yang seharusnya ditolak oleh Kemendag.

Ada eksportir CPO diketahui mendapatkan PE dari Kemendag tersebut. Di antaranya PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dua eksportir CPO tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian sesuatu kepada sejumlah pejabat di Kemendag untuk mendapatkan PE. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan