Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan cakupan peserta dan mutasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) perbulan sejak Januari sampai dengan November 2021.
“Sebenarnya kuota PBI yang tersedia ada 96,8 juta jiwa sedangkan jumlah cakupan peserta PBI JK pada Oktober sebanyak 95.067.648 jiwa. Dari jumlah tersebut, 85.018.662 jiwa adalah peserta PBI dengan status aktif dan peserta dengan status mutasi sebanyak 10.408.986 jiwa,” tutur Ali dalam Rapat Kerja Bersama dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (24/11).
Jumlah cakupan peserta PBI pada November 2021 berdasarkan pendaftaran data dari SK 111/HUK/2021 sampai sekarang masih berproses sampai akhir bulan. Namun terlihat adanya kenaikan jumlah peserta.
“Dari data penetapan jumlah 88.989.961 jiwa dilakukan pemadanan dengan master file BPJS Kesehatan. Dari data tersebut 84.724.122 telah terdaftar sebagai peserta PBI aktif dan 4.265.839 jiwa merupakan data tambahan,” jelas Ali.
Dari data PBI tambahan tersebut, 2.542.048 sudah terdaftar sebagai peserta JKN pada segmen lain dan 1.723.791 belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN. Dari proses pemadanan ini didapatkan peserta PBI sementara sebanyak 88.700.481 jiwa.
“Dalam SK 111/HUK/2021 tersebut juga terdapat penghapusan data sebanyak 2.329.561 yang telah dinonaktifkan sebelum proses hitung tanggal 1 November 2021,” tambahnya.
Secara total, Ali menyampaikan, terdapat penambahan peserta, di mana ditetapkan peserta sejumlah 88.989.961 jiwa. Secara rinci, data peserta yang ditetapkan tersebut untuk dara DTKS ada peningkatan sebanyak 3.273.524 jiwa atau 4,21% sedangkan non-DTKS terdapat penurunan sebanyak 1.375.122 atau 10,88% dan penambahan peserta bayi baru lahir sebanyak 37.876 jiwa. Dengan demikian kuota peserta PBI tersisa 7.810.039 atau berkurang sebanyak 1.936.278 atau sekitar 19,86%.
“Sampai dengan November 2021 progres verifikasi baru mencapai 10.88% sementara batas waktu adalah dua bulan sejak SK 92/HUK/2021 dan proses pemenuhan kuota baru mencapai 19,86% sehingga berpotensi kuota 2121 tidak akan tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Ali menuturkan terdapat beberapa hal yang membuat progres tersebut belum optimal, di antaranya adalah pengetahuan dan pemahaman yang belum merata di lapangan, terbatasnya jumlah petugas/operator, waktu akses aplikasi SIKS-NG yang sangat terbatas, ketersediaan jaringan komunikasi data di beberapa daerah dan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi.
“Kita melakukan upaya dan tindak lanjut terhadap hal tersebut yaitu, Kepedulian Wilayah/KC di BPJS Kesehatan berkoordinasi dan menorong Pemda/Dinsos melakukan percepatan verifikasi kelayakan data PBI JK sebanyak 11.258.216 agar tidak dilewati batas waktu dua bulan. Namun dikarenakan sudah lewat ditambah waktu sebanyak dua minggu,” ucapnya.
Lalu, Ali mengatakan pihaknya akan berupaya dalam pemenuhan kuota sebanyak 7.810.039 jiwa dengan prioritas pendaftaran Data ART tercecer DTKS. Upaya lain, yaitu melakukan identifikasi dan penyampaian data usulan yang tercecer DTKS.
“Upaya selanjutnya yaitu melakukan koordinasi dengan tim RS melalui SIPP untuk antisipasi kunjungan PBI JK nonaktif dakit kronis ke faskes untuk bisa memperoleh surat keteragan Dinas Sosial dan pemutakhiran Data Kependudukan (NIK) sebagai upaya meminimalisir potensi keluhan pada fasilitas kesehatan,” kata Ali.
Terakhir, Ali menuturkan upaya lainnya adalah mengintegrasikan data dan sistem penelolaa data PBI JK antara Kemensos dengan BPJS Kesehatan serta pemadanan data BPJS Kesehatan dan Dukcapil secara rutin serta penyelenggaraan Kelas Konsultasi secara rutin bagi Pemerintah Daerah (Dinsos, Dinkes, Disdukcapil).