Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris PT ASA berinisial S (56), sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya terbukti melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin, Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, Grafadon Paracetamol 500 gram, dan sejumlah obat lainnya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan tim ahli.
“Modus operandinya dengan menjawab tidak adanya ketersediaan obat saat ada apotek yang menanyakan, kemudian tidak ada laporan stock opname secara kooperatif,” kata Bismo dalam konferensi pers secara daring, Jumat (30/7).
Dijelaskan Bismo, penyidik dalam penggeledahan menemukan barang bukti 730 kotak Azithromycin, 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya. Untuk Azithromycin dijual dengan harga Rp600.000-700.000 per kotak.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam harga eceran yang dibandrol PT ASA, satu tablet Azithromycin Rp3.350. Padahal, dalam HET Kementerian Kesehatan seharga Rp1.700 per tablet.
“Berdasarakan pengakuan para tersangka memang ini ditimbun dengan harapan semakin langka harga naik,” ucapnya.
Para tersangka itu dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.