close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe. Foto konsepnews.com/
icon caption
Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe. Foto konsepnews.com/
Nasional
Jumat, 27 Mei 2022 19:12

Direktur Utama DNA Pro minta maaf karena rugikan member senilai Rp551,7 miliar

Daniel menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa ini dan akan menjalin proses hukum sebagaimana mestinya.
swipe

Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe mengaku, aplikasi robot trading DNA Pro yang ia buat bertujuan baik. Selayaknya program investasi pada umumnya, aplikasi ini pun memiliki cita-cita untuk sampai ke sana.

Tersangka kasus robot trading DNA Pro ini mengaku, ketidaksiapan dari timnya, membuat skema ponzi menjadi buah yang harus diterima masyarakat. Alhasil, pihaknya harus bertanggung jawab atas lenyapnya uang Rp551,7 miliar dari deposito para member.

"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu, memang sangat baik tetapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida (ponzi) itu," kata Daniel dalam konpers di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Ia menyesal atas peristiwa yang telah merugikan banyak masyarakat. Ia mengutarakan permintaan maaf untuk disampaikan kepada para kolega, keluarga, hingga member PT DNA Pro Akademi.

Daniel menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa ini dan akan menjalin proses hukum sebagaimana mestinya.

"Saya Daniel Abe, selaku Direktur Utama DNA Pro meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," tutur Daniel.

Ia berharap, industri yang dicemplungi ini dapat berkembang jauh lebih baik dari yang telah ia rancang dan lahirkan. Apalagi perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut teknologi untuk selalu diminati.

"Terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya kedepannya harus lebih maju lagi dari sekarang," ucap Daniel.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus aplikasi robot trading PT DNA Pro Akademi. Aplikasi ini menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia, namun pada kenyataanya mereka mendirikan perusahaan broker fiktif yang disebut PT Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa success Corp.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada dua karakteristik korban dalam kasus ini. Pertama, korban yang telah berinvestasi sejak awal dan kedua korban yang baru empat bulan berinvestasi namun belum balik modal. Sebagian besar uang yang masuk sebagai deposit atau diinvestasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA PRO, khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai.

“Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551,7 miliar,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Penyidik juga telah memblokir 64 rekening dengan penyitaan aset lainnya. Aset yang disita antara lain uang tunai Rp112,5 miliar dan aset serta harta benda senilai Rp195 miliar.

Aset maupun harta yang disita ialah emas dengan berat 20 kg, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Pusat, dua unit apartemen. Ada juga aset bergerak seperti 14 unit mobil dengan merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio.

“Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307,5 miliar,” ujar Whisnu.

Whisnu menyebut, 14 tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Namun, tiga di antara belasan orang itu masuk dalam daftar buron.

Tersangka yang diamankan ialah DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007, FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central), dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara, tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan