close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).AntaraFoto
icon caption
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).AntaraFoto
Nasional
Kamis, 21 November 2019 14:54

Dirut Jasa Marga akhirnya penuhi panggilan KPK

Dirut Jasa Marga akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif
swipe

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dari pantauan Alinea.id, Desi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Dengan didampingi beberapa staf, Desi melenggang masuk tanpa mengeluarkan pernyataan kepada awak media.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, Desi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman selaku mantan Kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap Desi. Namun, KPK tengah fokus menelusuri proses pekerjaan dan pembayaran subkontraktor fiktif, dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya, diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita. Sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menduga, setidaknya terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan perusahaan lain.

Atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan