close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan korupsi Alexander Muskitta mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3)./AntaraFoto
icon caption
Tersangka kasus dugaan korupsi Alexander Muskitta mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3)./AntaraFoto
Nasional
Senin, 25 Maret 2019 04:12

Dirut KRAS mengaku tidak kenal tiga tersangka suap lainnya

Dari situ, Silmy menyimpulkan tindakan Wisnu tidak menyangkut manajemen Krakatau Steel.
swipe

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) Silmy Karim, mengaku tidak mengenal tiga tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Direktur Teknologi dan Produksi KRAS Wisnu Kuncoro.

"Saya maupun direksi yang lain tidak mengenalnya. Saya sudah cek, kami tidak mengenal nama-nama tersebut. Kemudian tidak pernah berhubungan," tutur Silmy di Jakarta Pusat, Minggu (24/3).

Dari situ, Silmy menyimpulkan tindakan Wisnu tidak menyangkut manajemen Krakatau Steel.

"Tindakan atau hal-hal yang dilakukan itu kan sifatnya individu," kata Silmy menyakinkan awak media.

Kendati gaji Wisnu terbilang tinggi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa terhindar dari tindakan menyimpang. Sebab, semua tergantung individunya masing-masing, bagaimana menjaga norma dan aturan yang sebaik-baiknya.

Dalam rangka mewujudkan pegawai yang professional, kata Silmy, seseorang dituntut handal dalam setiap penugasan, sehingga ia enggan berkomentar terkait sisi personal Wisnu.

"Faktor gaji tidak menjadi dasar atau linier terhadap suatu kejadian yang melanggar hukum," kata Silmy.

Seperti yang diketahui, Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro adalah nama-nama tersangka perantara dan pemberi suap yang kini menjadi tahanan KPK.

Sebagai penerima suap, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto PasaI 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan