close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
icon caption
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
Nasional
Jumat, 07 Desember 2018 19:32

Dirut PT Perum Jasa Tirta II jadi tersangka korupsi

Tersangka melakukan mark up anggaran perusahaan dari angka awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.  

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12).

Selain Djoko, KPK juga menetapkan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka. Febri menjelaskan, Djoko dan Andririni bekerjasama untuk melakukan mark up pada anggaran pekerjaan proyek SDM dan strategi korporasi, dari angka awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

"Perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar," ucap Febri.

Penetapan tersangka ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan tim penyidik KPK di sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta. Penggeledahan yang dilakukan KPK, di antaranya dilakukan di ruang Dirut, ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, serta ruang Divisi Renstra dan Litbang .

KPK menduga Djoko dan Andririni telah melakukan kegiatan lelang dengan rekayasa dan formalitas, dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara mundur (backdated).

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp3,6 miliar.

“Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsasi) dari kedua pekerjaan tersebut, atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima,” ujar Febri.

Akibat perbuatannya, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar pasal 2 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan