Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan 13 pekerja TransJakarta lantaran mengklaim belum mendapatkan upah lembur sejak 2015.
Menanggapi hal tersebut, Sardjono justru mempertanyakan bukti bahwa 13 karyawan itu melakukan lembur. "Kalau saya sih posisinya begini, saya sah-sah saja dilaporkan ke polisi karena mereka memperjuangkan hak. Tetapi yang perlu diketahui sampai detik ini mereka enggak punya data. Apa betul mereka masuk untuk lembur pada waktu itu," kata Sardjono saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).
Sardjono menuturkan, PT TransJakarta tidak memiliki data terkait kerja lembur yang dilakukan para karyawan tersebut. Karena itulah, ia menolak membayar upah lembur lantaran tidak ada bukti yang menyatakan para karyawan itu melakukan lembur.
"Kami di TransJakarta enggak punya datanya. Jadi kalau tiba-tiba saya diminta harus bayar, jangankan Rp287 juta. Rp10 perak juga kalau enggak ada datanya tidak diberikan. Kami bisa diketawain orang," papar Sardjono.
Dia mengaku perusahaan telah melakukan mediasi dengan 13 karyawan. Bahkan dalam pertemuan itu, PT TransJakarta sudah memberikan sejumlah solusi mengenai tuntutan 13 karyawan tersebut. Namun mereka menolak usulan itu. Karena itu, Sardjono menduga ada tujuan lain dari tuntutan 13 karyawan tersebut.
"Saya enggak mengerti apa tujuannya. Saya pikir mereka ada agenda-agenda lain untuk TransJakarta," jelas dia.
Sardjono menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun dia menegaskan akan bertanggung jawab jika PT TransJakarta terbukti melakukan kesalahan, seperti yang dituntut oleh 13 karyawan tersebut.
"Kalau memang adalah kesalahan, saya bayar. Jadi jangan kayak kami jahat dan enggak mau bayar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan total upah lembur yang mesti dibayarkan kepada 13 karyawan adalah sebesar Rp287 juta.
Kata Tigor, 13 karyawan tersebut pernah memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun, justru satu karyawan dipecat. Sedangkan delapan lainnya masih diskors.
TransJakarta diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, TransJakarta juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, ada upaya dari pihak perusahaan menghalangi kegiatan dari serikat pekerja.
"Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya lima tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jadi dua hal itu yang kami laporkan," kata Tigor di Jakarta.
Selain itu, Tigor mengaku menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinkaer Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, serta surat skorsing terhadap delapan orang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.