Keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan presenter Augie Fantinus, menimbulkan pertanyaan. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan penahanan terhadap Augie bukanlah keputusan yang perlu dilakukan.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju di Jakarta, Senin (15/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, keputusan penahanan harus tunduk pada syarat dan ketentuan pasal 21 KUHAP, yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah penahanan, adalah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Ketentuan lain dalam sebuah penahanan, hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Menurut Anggara, polisi tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut saat memutuskan penahanan Augie. Penyidik Polda Metro Jaya menahan Augie pada Jumat (12/10) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif untuk menahan Augie. Menurut Argo, kasus yang melibatkan aktris yang hobi bermain bola basket itu harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Ini dinilainya penting, agar masyarakat tidak menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media sosial.
Penahanan terhadap Augie bermula atas unggahan video di media sosial, atas dugaan praktik calo tiket oleh oknum polisi di acara Asian Para Games 2018.
"Gua KECEWA dan EMOSI dengan kejadian ini !!!! Polisi yang seharusnya tugas MENJAGA dan MELAYANI masyarakat justru OKNUM POLISI INI jadi CALO!! Ini OKNUM !!" tulis Augie dalam unggahannya di media sosial.
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, membantah rekaman video anggota kepolisian tersebut, merupakan oknum polisi yang menjadi calo penjualan tiket Asian Para Games 2018.
"Itu bukan calo. Setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-'refund' (dikembalikan) jadi dipegang," ujar Roma. (Ant)