Sugi Nur Raharja atau yang biasa disebut Gus Nur, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang tengah bersidang mengungkapkan alasanya membuat sebuah video blog atau vlog yang menghina organisasi Islam bernama Nahdlatul Ulama (NU). Itu karena dia tak senang disebut sebagai ustaz radikal.
Gus Nur mengatakan, video blog berkonten penghinaan buatannya itu sebenarnya ditujukan untuk akun media sosial Facebook (FB) Generasi Muda NU, bukan kepada Nahdlatul Ulama (NU). Pasalnya, akun Generasi Muda NU menyebut dirinyamasuk ke dalam daftar ustaz radikal.
“Mumpung ada teman teman Banser dan Ansor di sini. Semua yang diputar tadi itu saya akui memang video saya, asli wajah saya, asli suara saya. Cuman pertanyaannya, kenapa saya buat video itu, itu sama sekali tidak disinggung di sidang ini," kata Gus Nur usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Gus Nur mengungkapkan, video blog tersebut dibuat karena rasa kesalnya pada akun Facebook Generasi Muda NU. Selain menuduhnya sebagai ustaz radikal, Gus Nur juga kesan disebut sebagai ustaz Wahabi.
"Jadi saya dituduh oleh akun media sosial facebook namanya akun Generasi Muda NU, 20 daftar ustaz radikal dan wahabi. Ada Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, macam-macam, ada nama saya di situ. Mangkane aku gae video, akun generasi muda iku sopo seh," ujarnya.
Ia mengakui, jika dirinya membuat konten video tersebut untuk mengetahui secara pasti orang yang mengelola admin dari akun media sosial Facebook Generasi Muda NU tersebut. “Apakah benar NU atau memang ada yang mengatasnamakan NU,” ujarnya.
Adapun sebanyak empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata Gus Nur, rata-rata tidak ada yang mengetahui admin akun Facebook Generasi Muda NU itu. “Keempat saksi tadi itu hanya main share-share tanpa lihat kenapa saya buat video seperti itu. Jadi video itu saya tujukan untuk akun Generasi Muda NU, bukan ke NU,” ujarnya.
Gus Nur diketahui menjalani sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik generasi muda NU melalui video vlog berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni saksi pelapor, Maruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.
Kasus yang menjerat Gus Nur ini bermula saat terdakwa mengunggah sebuah video blog pada media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama. (Ant)