Forum Alumni (Forluni) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyesalkan terseretnya Rektor UNJ Komarudin dalam pusaran kasus gratifikasi tunjangan hari raya (THR).
Juru bicara Forluni UNJ Ide Bagus Arief Setiawan, mengatakan, citra UNJ kembali tercoreng karena rektornya diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabat Kemendikbud. Padahal dua tahun lalu, UNJ terseret kasus plagiatisme.
“Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5).
Ia pun mempertanyakan motif di balik gratifikasi THR tersebut. Oleh karena itu, kasus gratifikasi ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi. Termasuk pula Kemendikbud.
Kasus ini dinilainya, merupakan momentum untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggia. Forluni UNJ mendesak Kemendikbud dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di perguruan tinggi itu, khususnya di UNJ.
Tindakan gratifikasi THR tersebut telah melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Forluni UNJ meminta sanksi tegas jika rektor UNJ dan jajarannya terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi THR. Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru.
Alumni sejarah UNJ ini mengusulkan perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya UNJ memiliki Satuan Pengawas Internal yang bekerja independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus. Bahkan, harus turut menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga, data dapat diakses oleh publik dan terbuka.
Kemendikbud juga harus memperbaiki pola pemilihan rektor perguruan tinggi. Perlu ditilik lebih lanjut integritas dan rekam jejak dalam memilih rektor. Sehingga, perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi.
“Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga Pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter,” tutur Ide Bagus.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus dugaan pemberian THR kepada pejabat kementerian.
"Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, Jumat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Menurut surat edaran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei tersebut, pegawai kementerian dilarang menerima bingkisan, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.
Apabila dalam keadaan tertentu ada pegawai yang terpaksa menerima pemberian, maka pegawai yang bersangkutan wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Surat edaran Inspektur Jenderal juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang US$1.200 dolar dan Rp27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian. (Ant)