Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah memasuki akhir masa berlaku. Relaksasi diberikan hingga 17 Mei 2022.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Lantaran pada tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.
“Relaksasi sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Yusri menyampaikan, seluruh kantor Satpas menggunakan mekanisme perpanjangan SIM dengan datang secara fisik atau melalui aplikasi. Artinya, mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.
“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang," ujar Yusri.
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dalam melakukan perpanjangan. Sistem yang digunakan oleh pihaknya kini telah diperbaiki agar penanganannya lebih cepat.
"Insya allah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.
Polri akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Tidak ada pengecualian untuk tempat perpanjangan SIM tersebut sehingga masyarakat dapat melakukannya di kantor satpas manapun.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas dilapangan di satpas-satpas seluruh indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai 17 Mei nanti relaksasinya,” sambung dia.
Yusri mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” terang dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor satpas sejak 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.